Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam kemajuan suatu bangsa. Negara memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan sebagai bagian dari tujuan nasional yang tertuang dalam Preamblue. Undang-undang pendidikan di Indonesia, khususnya RUU Sisdiknas, mengintegrasikan beberapa undang-undang yang berfokus pada pendidikan. Perubahan zaman yang dinamis menuntut adanya penyesuaian dalam sistem pendidikan secara teknis dan kontekstual.
Namun, belakangan ini, pendidikan menjadi kontroversial karena kebijakan biaya kuliah yang tinggi, seperti uang kuliah tunggal (UKT). Diskusi pun muncul mengenai pertimbangan cost-benefit dari biaya pendidikan yang semakin mahal. Idealnya, negara seharusnya menyediakan pendidikan yang terjangkau hingga gratis bagi seluruh warganya, agar akses pendidikan tidak terkekang oleh biaya.
Sebagai bentuk keseriusan negara dalam mencerdaskan bangsa, pendidikan primer harus diutamakan. Pembatasan biaya pendidikan seperti UKT sejatinya tidak mencerminkan tujuan negara dan hak mendasar warganya terhadap pendidikan berkualitas. Meskipun ada program beasiswa yang disediakan oleh negara, namun tidak semua orang bisa menikmati akses pendidikan yang merata akibat pembatasan biaya.
Dengan adanya pertimbangan ini, negara diharapkan lebih serius dalam menyediakan akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Kehadiran pendidikan yang berkualitas dan terjangkau merupakan landasan penting dalam mencapai kecerdasan dan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.