Kucing merupakan salah satu hewan yang akrab dengan manusia dan banyak dipelihara karena tingkahnya yang lucu dan ramah. Namun, perlu dipertanyakan mengenai hukum memperjualbelikan kucing dalam Islam. Beberapa orang menganggap jual beli kucing adalah hal biasa terutama bagi mereka yang ingin memiliki ras tertentu. Namun, ada juga pendapat yang menegaskan bahwa memperjualbelikan kucing tidak diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadits yang melarang jual beli kucing.
Persoalan mengenai hukum jual beli kucing menjadi perdebatan di kalangan ulama Islam. Meskipun ada hadits yang melarang jual beli kucing, namun penjelasan dari para ulama menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Mayoritas ulama dari empat mazhab utama sepakat bahwa jual beli kucing diperbolehkan karena kucing dianggap sebagai hewan suci, dapat dimanfaatkan, dan tidak ada cacat dalam akad jual belinya.
Namun, pendapat kontroversial muncul dari mazhab Zahiri yang mengharamkan jual beli kucing berdasarkan hadits larangan Nabi Muhammad SAW. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan untuk mengatasi masalah tikus, jual beli kucing dapat diizinkan bahkan diwajibkan. Dengan demikian, hukum jual beli kucing dalam Islam tidak mutlak dan tergantung pada jenis kucing yang diperdagangkan.
Berdasarkan mayoritas pendapat ulama, jual beli kucing peliharaan diperbolehkan selama tidak ada bentuk penyiksaan hewan atau eksploitasi berlebihan. Larangan jual beli kucing dalam hadits tersebut hanya berlaku untuk kucing liar, sementara kucing peliharaan tetap diperbolehkan. Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan antara kucing peliharaan dan kucing liar agar tidak melanggar aturan syariat Islam dalam mengadakan transaksi jual beli kucing.