Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera bertindak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini telah diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah wajib melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara perlu rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus memperbaiki surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampak. Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu agar memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip-prinsip luber dan jurdil. Daftar lengkap 24 daerah yang harus menjalankan PSU dapat dilihat melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Keputusan MK ini mendorong Bawaslu dan KPU untuk memastikan bahwa seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan keseluruhan proses Pilkada berlangsung dengan transparan dan adil. Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, dan daerah lainnya adalah beberapa dari 24 daerah yang wajib melakukan PSU. Sementara itu, beberapa perkara ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK, termasuk di dalamnya Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Jeneponto.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memperbaiki proses Pilkada ke depan serta menegaskan konsep luber dan jurdil dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Serangkaian tindakan koordinasi dan supervisi akan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara berlangsung dengan jujur dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.