Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri telah disambut positif oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Saleh Husin. Skema baru ini mencakup penggunaan gas bumi tertentu dalam sektor pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Keputusan Menteri ESDM ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. Saleh Husin memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini dan menilai manfaatnya besar bagi industri yang bergantung pada gas bumi, terutama dalam meningkatkan daya saing di masa depan.
Saleh juga menekankan pentingnya dukungan dari industri dalam negeri untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan. Dengan mengikuti skema HGBT, industri di Indonesia diharapkan dapat bersaing secara global dengan mengoptimalkan penggunaan energi hijau dan ramah lingkungan. Selain itu, Saleh berharap agar industri lain yang berorientasi ekspor juga bisa memanfaatkan kebijakan ini, untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri. Pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies juga merupakan langkah penting dalam melindungi industri dalam negeri dari produk impor murah.
Dengan adanya kebijakan baru ini, industri dalam negeri diharapkan dapat tumbuh dan berkembang, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Hal ini juga diharapkan dapat membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Saleh Husin juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk bersama-sama mewujudkan target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan menjadikan industri dalam negeri semakin kompetitif di pasar global.