Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penundaan implementasi short selling di bursa saham dan evaluasi pelaksanaan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini diambil karena kondisi pasar yang masih volatil. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa OJK akan menunda kegiatan short selling saham sebagai langkah awal.
Selain itu, OJK juga akan mengevaluasi buyback saham tanpa RUPS, dengan mempertimbangkan situasi pasar yang terjadi. Inarno menjelaskan bahwa terdapat opsi kebijakan lain yang akan dipertimbangkan sesuai dengan situasi pasar. OJK juga berencana untuk membuka ruang komunikasi antara regulator, pelaku pasar, dan stakeholder lainnya untuk sinergi komitmen dan tanggung jawab industri pasar modal dan perekonomian Indonesia.
Di tengah sentimen kondisi perekonomian global, pasar saham domestik mengalami penurunan signifikan. Kapitalisasi pasar saham turun sebesar 11,68 persen month to date (mtd) dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp 18,19 triliun mtd. Hal ini menunjukkan pengaruh kondisi global terhadap pasar saham Indonesia. Penundaan implementasi short selling dan evaluasi buyback saham tanpa RUPS menjadi langkah strategis OJK dalam menghadapi keadaan pasar yang volatil.