Selama berpuasa, menjaga kebersihan mulut menjadi suatu hal penting karena saat tidak makan dan minum sepanjang hari, bau mulut cenderung lebih kuat. Salah satu solusi untuk mengatasi hal ini adalah dengan menyikat gigi. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah menyikat gigi saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini, oleh karena itu penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi saat berpuasa agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tanpa rasa khawatir.
Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menyikat gigi setelah waktu zuhur termasuk perbuatan makruh saat berpuasa. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan bahwa kehati-hatian saat menyikat gigi sangat diperlukan, karena jika terdapat material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan, maka puasa bisa batal meskipun hal tersebut tanpa sengaja.
Disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan untuk mencegah timbulnya plak dan menjaga kesehatan gigi serta mulut. Jika ingin menyikat gigi di waktu lain, lebih baik menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing. Selain itu, saat berkumur sebaiknya tidak berlebihan, karena bisa berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.
Meskipun bau mulut orang berpuasa dianggap lebih harum di sisi Allah, menjaga kebersihan gigi tetap diperlukan untuk kesehatan dan kenyamanan. Kesimpulannya, menyikat gigi tidak membatalkan puasa kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun disarankan untuk tidak melakukannya setelah zuhur agar tidak menjadi makruh. Waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.