Selama menjalankan ibadah puasa, sering kali muncul pertanyaan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti muntah. Muntah dapat terjadi secara tiba-tiba karena berbagai alasan, mulai dari sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Namun, ada juga orang yang sengaja memuntahkan isi perutnya karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau tidak.
Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan puasa tetap dianggap sah. Pertanyaan umum yang muncul adalah apakah muntah bisa membatalkan puasa? Jawabannya bergantung pada faktor kesengajaan. Muntah yang terjadi tanpa sengaja tidak akan membatalkan puasa, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya dianggap batal dan wajib diganti di hari lain. Muntahan yang tertelan kembali secara sadar juga dapat membatalkan puasa. Jadi, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahan tersebut tertelan kembali. Jadi, bagi yang merasa mual atau mengalami muntah tanpa disengaja, puasanya tetap dianggap sah dan dapat dilanjutkan.