Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang mengharuskan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkannya dari fajar hingga terbenamnya matahari. Selama menjalankan ibadah puasa, umat Muslim juga diingatkan untuk menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak mengurangi pahala puasa. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai jika seseorang mengalami luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa, apakah itu akan membatalkan puasanya?
Keluarnya darah akibat luka selama berpuasa dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa darah yang keluar dari tubuh akibat luka tidak akan membatalkan puasa, selama darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, darah yang keluar karena tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan tidak akan mempengaruhi keabsahan puasa.
Meskipun demikian, jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami seperti gusi, perhatian khusus perlu diberikan. Menelan air liur yang bercampur dengan darah dari gusi dapat membatalkan puasa menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Namun, perdarahan yang berlebihan yang menyebabkan gejala pusing, lemas, atau mengancam kesehatan dapat menjadi alasan untuk membatalkan puasa demi keselamatan diri. Puasa yang dibatalkan secara tidak sengaja tetap harus diganti di hari lain setelah kondisi membaik.
Selain itu, menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan menjadi hal yang penting agar puasa dapat dilaksanakan dengan baik tanpa risiko yang membahayakan tubuh. Keseimbangan antara menjalankan ibadah secara konsisten serta menjaga kesehatan fisik menjadi kunci utama dalam menjalani ibadah puasa dengan lancar.