Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan merayakan Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah Prabowo Subianto dalam memastikan pencairan tunjangan hari libur ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menanti kabar tersebut. Semoga keputusan ini memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.