Pada Selasa, 11 Maret 2025, maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium, yaitu Indonesia Airlines (INA), telah diperkenalkan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berbasis di Singapura. Calypte Holding Pte Ltd mengumumkan bahwa maskapai ini akan segera mulai beroperasi di Indonesia.
Menyikapi pengumuman tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa mereka belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines. Seiring dengan peraturan yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus mematuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap maskapai harus memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk beroperasi di Indonesia, serta memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, maskapai harus mematuhi ketentuan Sertifikat Operator Pesawat Udara sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Chief Executive Officer Indonesia Airlines, Iskandar, menekankan komitmen maskapai untuk memenuhi regulasi demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Ditjen Hubud akan terus memantau perkembangan terkait Indonesia Airlines dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.