Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, perempuan yang mengalami menstruasi diharuskan untuk tidak berpuasa. Ketentuan ini berdasarkan ajaran agama yang mengatakan bahwa haid dapat membatalkan puasa. Namun, jika darah haid keluar menjelang waktu berbuka puasa, apakah puasanya tetap sah atau batal? Pertanyaan ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Muslim dan membutuhkan pemahaman lebih lanjut berdasarkan dalil-dalil agama.
Para ulama sepakat bahwa jika darah haid keluar sebelum waktu berbuka atau mendekati magrib, maka puasa batal. Seorang perempuan yang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa, meskipun hanya bersisa beberapa menit sebelum berbuka. Jika haid datang sebelum matahari terbenam, maka puasa tersebut dianggap batal. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa darah haid dan nifas dapat membatalkan puasa, sesuai kesepakatan para ulama.
Syekh Shawki Allam juga menegaskan bahwa perempuan harus membatalkan puasanya jika mengalami haid, bahkan pada saat-saat menjelang waktu berbuka. Meskipun tidak dapat berpuasa, perempuan yang haid masih dapat melakukan amalan lain untuk mendapatkan pahala di bulan Ramadan, seperti mencari ilmu, berdzikir, dan bersedekah. Oleh karena itu, penting bagi perempuan yang berpuasa untuk memperhatikan kondisi tubuhnya dan memahami ketentuan agama terkait haid dan puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan benar.