Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dikelola dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Melalui Danantara, Presiden Prabowo berkomitmen untuk melawan korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih, mengikuti standar tata kelola tinggi seperti Prinsip Santiago. BPI Danantara, yang dikenal juga sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago sebagai pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kedaulatan nasional.
Prinsip tersebut meliputi pengertian yang jelas dan publik mengenai tujuan dana, struktur organisasi yang transparan dan akuntabel, serta manajemen risiko investasi yang cermat. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas Danantara sejajar dengan lembaga dana kedaulatan internasional lainnya. Akuntabilitas dan transparansi menjadi fokus utama bagi Danantara guna mendapatkan kepercayaan pasar, yang juga ditekankan oleh Hasan.
Presiden Prabowo ingin agar Danantara dikelola secara transparan dan dapat diaudit kapan saja oleh pihak auditor independen. Untuk menjaga pengawasan, sistem pengawasan bertingkat telah dibentuk, dengan keberadaan Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas. Dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi, Danantara akan dipimpin oleh individu yang memiliki integritas tinggi.
Danantara, dengan aset sekitar Rp14.000 triliun (USD 870 miliar), tidak hanya akan berperan sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemajuan ekonomi dan kemakmuran Indonesia pada tahun 2045. Selama peluncuran resmi Danantara, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana tersebut adalah untuk generasi masa depan Indonesia, mencerminkan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya.