Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas barang atau jasa tertentu yang mereka gunakan. Salah satu dari kategori ini adalah PBJT Jasa Perhotelan, yang saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBJT Jasa Perhotelan adalah pajak yang dibebankan atas layanan akomodasi yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, dan penginapan lainnya. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, pajak ini otomatis termasuk dalam tagihan yang harus dibayarkan oleh konsumen saat menginap.
Objek pajak PBJT Jasa Perhotelan meliputi layanan akomodasi seperti hotel, hostel, vila, motel, atau losmen, serta wisma, pondok wisata, atau bungalow. Namun, beberapa pengecualian tidak dikenakan pajak ini, seperti asrama yang disediakan oleh pemerintah, tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, dan lain sebagainya. Subjek dan wajib pajak PBJT Jasa Perhotelan adalah konsumen yang menikmati layanan akomodasi dan individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan.
Tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya layanan berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Dengan adanya restrukturisasi pajak daerah, istilah Pajak Hotel diganti menjadi PBJT Jasa Perhotelan. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah pemungutan pajak, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, dan meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak. Morris menjelaskan bahwa PBJT Jasa Perhotelan bukan hanya sebagai kewajiban pajak, tetapi juga sebagai kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Memahami pajak ini membantu untuk lebih sadar akan kontribusi yang diberikan bagi kemajuan daerah. Pajak yang dibayarkan saat menginap di hotel turut mendukung perkembangan Jakarta menjadi kota yang lebih baik.