Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan penting dalam sistem perpajakan daerah terkait sektor jasa parkir. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah ‘Pajak Parkir’ kini telah resmi diganti menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir atas pemanfaatan layanan parkir yang dikelola sebagai suatu usaha. Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang dikelola secara komersial, layanan parkir valet, dan penitipan kendaraan berbayar. Objek PBJT atas Jasa Parkir ini berlaku pada tempat parkir berbayar yang dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah, layanan parkir valet, dan beberapa pengecualian tertentu. Tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% dari total yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir, dan pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih tertata dan modern.