Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin krusial di Indonesia dengan adanya peningkatan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah telah menyediakan 800 unit SPKLU melalui PT PLN (Persero) pada tahun 2025 untuk mendukung para pemilik kendaraan listrik dalam mengisi daya baterai kendaraan mereka. SPKLU adalah fasilitas publik yang menyediakan layanan pengisian daya untuk kendaraan listrik, mirip dengan stasiun pengisian bahan bakar konvensional namun dengan energi listrik. Pengisian daya di SPKLU memakan waktu antara 30 hingga 90 menit dengan tarif maksimal Rp2.467/kWh.
Ada beberapa tipe teknologi SPKLU yang tersedia, seperti Medium Charging, Fast Charging, dan Ultra Fast Charging, masing-masing dengan kecepatan pengisian yang berbeda. Penggunaan SPKLU cukup mudah, pengemudi dapat mengunduh aplikasi Charge.IN, mendaftar, mengisi saldo elektronik, dan memilih lokasi SPKLU terdekat. Setelah tiba di SPKLU, hubungkan gun charger ke port pengisian kendaraan, buka aplikasi Charge.IN, pilih jumlah kWh yang ingin diisi, dan tunggu proses pengisian selesai. Keberadaan SPKLU tidak hanya memudahkan pengisian daya kendaraan listrik, tetapi juga mendukung transisi ke energi ramah lingkungan.