Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, banyak istilah baru terkait dengan sumber daya listrik, salah satunya adalah SPKLU dan SPLU. Kedua fasilitas ini berkaitan dengan penyediaan listrik untuk masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) disediakan untuk kebutuhan listrik umum.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) merupakan fasilitas yang didesain untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik. Dengan kapasitas daya beragam antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU memungkinkan pengisian daya yang lebih cepat dan praktis. Berlokasi strategis di pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat lain yang sering dikunjungi, SPKLU dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang digunakan kendaraan listrik di Indonesia.
Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) diperkenalkan lebih awal untuk menyediakan sumber daya listrik bagi perangkat elektronik dan usaha kecil. SPLU memiliki kapasitas daya lebih rendah antara 5,5 kW hingga 22 kW dan terdapat di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya. SPLU dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik.
Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU khusus bagi pemilik kendaraan listrik dengan daya besar, sementara SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil. SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem pembelian token listrik. Kedua fasilitas ini mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia dengan manfaat yang signifikan.
Cara menggunakan SPKLU melibatkan langkah-langkah seperti download aplikasi Charge.IN, isi saldo, pilih lokasi dan sambungkan charger ke kendaraan listrik. Untuk SPLU, langkah-langkahnya meliputi mencari lokasi SPLU, catat nomor seri, beli token listrik, dan gunakan listrik sesuai kebutuhan. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas ramah lingkungan. Sementara SPLU memberikan kemudahan akses listrik legal dan fleksibel bagi masyarakat.