Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menanggapi penunjukan 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada tahun 2016. Meskipun demikian, kegiatan bisnis PTPN XI tidak terpengaruh oleh kasus tersebut. PTPN menegaskan kinerja PG Djatiroto terus meningkat dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Selain itu, PTPN III juga menekankan bahwa kerja sama pengelolaan lahan (KSO) dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu. SGN sendiri mencatat peningkatan laba yang signifikan dan telah menerapkan sistem digital dalam operasionalnya untuk mendukung transformasi bisnis. Manajemen PTPN III menekankan pentingnya tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta digitalisasi dalam proses bisnisnya. Dengan mengedepankan kepatuhan pada SOP dan Good Corporate Governance, PTPN yakin bahwa penegakan hukum yang tegas akan membantu menciptakan lingkungan usaha yang kondusif serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik.