Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menegaskan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih mengalami tantangan, seperti akses pembiayaan yang terbatas dan beban kredit macet yang menghambat pertumbuhan usaha. Direktur LPPI, Edy Setiadi, mengatakan bahwa UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit per Desember 2024, dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja. Namun, Edy juga menyoroti tren peningkatan kredit macet pada tahun 2020 hingga 2024, yang menimbulkan tantangan berkelanjutan di sektor UMKM. Data OJK mengungkapkan bahwa total kredit UMKM per Mei 2023 mencapai Rp1.376 triliun, dengan kredit macet yang terus bertambah hingga akhir tahun 2024. Meskipun demikian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, dengan target penghapusan kredit macet senilai Rp 14 triliun untuk 1 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia. Peningkatan kredit macet ini menjadi perhatian mengingat Indonesia sedang berupaya pulih pasca pandemi COVID-19.