Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah sejak tahun 2024. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang umumnya digunakan dalam sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan. Dijelaskan bahwa Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya. Pengenaan pajak ini didasarkan pada nilai jual alat berat, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Pajak ini terutang sejak alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah dan harus dibayarkan sekaligus di muka. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta memperkuat daya saing ekonomi ibu kota. Objek pajak ini mencakup seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta, namun ada pengecualian untuk beberapa jenis alat berat. Subjek pajak dari Pajak Alat Berat adalah individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat dan wajib pajak adalah pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.