Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu aspek penting dalam peraturan tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang penting untuk diketahui oleh masyarakat yang akan membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor. BBNKB adalah pajak yang diberlakukan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Objek pajak BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta, baik oleh individu maupun badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tarif pajak BBNKB di DKI Jakarta sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan. Pengenaan pajak berdasarkan nilai jual kendaraan juga menjadi acuan dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBNKB harus dibayar sebelum kendaraan didaftarkan, dan pajak terutang saat kendaraan pertama kali diserahkan kepada penerima. Beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dari pajak BBNKB antara lain kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan negara, kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan atau konsulat asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan yang hanya digunakan untuk pameran.
Subjek dan wajib pajak BBNKB melibatkan orang pribadi atau badan yang menerima kendaraan bermotor. BBNKB dipungut di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan tempat pendaftaran kendaraan tersebut. Dengan penerapan kebijakan BBNKB yang lebih transparan dan terstruktur, diharapkan ketaatan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor akan meningkat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketaatan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tertib dan tepat waktu.