Pada musim libur Lebaran seperti sekarang, kebutuhan finansial masyarakat cenderung meningkat, mulai dari perjalanan mudik, pembelian oleh-oleh, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari selama perayaan. Di momen ini, banyak orang mencari solusi instan seperti pinjaman cepat. Namun, perlu diwaspadai bahwa ada penipuan yang mengatasnamakan layanan pinjaman online ilegal yang berisiko tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam memilih layanan keuangan, terutama dalam menghadapi maraknya pinjaman online ilegal. Pelaku ilegal ini seringkali menawarkan layanan dengan modus yang menarik, namun sebenarnya berbahaya bagi kestabilan keuangan jangka panjang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal agar terhindar dari jerat utang.
Beberapa modus yang kerap digunakan oleh pelaku pinjol ilegal antara lain adalah menggunakan nama yang mirip dengan pinjaman resmi, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, serta menghubungi calon korban melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. OJK menyarankan agar masyarakat selalu memastikan legalitas lembaga sebelum mengajukan pinjaman, dan informasi resmi mengenai pinjol yang terdaftar dan berizin dapat diakses melalui website resmi OJK.