Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah mengungkapkan sektor-sektor yang rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat dari penetapan tarif impor baru oleh Amerika Serikat. Indonesia sendiri ditetapkan oleh Amerika Serikat dengan tarif baru sebesar 32 persen, yang dinyatakan oleh Presiden Donald Trump. Sektor-sektor yang rentan terkena dampak meliputi tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, industri sawit, industri karet, perkebunan karet, dan pertambangan yang diekspor ke Amerika. Menurut Said Iqbal, ada potensi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia akan memilih untuk pindah ke negara dengan tarif yang lebih rendah, seperti Bangladesh, India, Asia Selatan, atau Sri Lanka, karena terkena dampak dari tarif impor baru. Selain itu, impor produk ke Indonesia dari negara lain yang tidak dapat diekspor ke Amerika juga mengancam terjadinya PHK di Indonesia. Diperkirakan sekitar 50 ribu pekerja di Indonesia akan terkena PHK akibat kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Para pekerja yang terdampak kebanyakan berasal dari sektor tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, sawit, karet, dan pertambangan. Perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi industri dalam negeri agar terhindar dari dampak negatif kebijakan tarif impor baru tersebut.