Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Pajak Reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Mengetahui aturan ini menjadi penting bagi para penyelenggara reklame di DKI Jakarta. Pajak Reklame merupakan kontribusi atas segala bentuk media promosi seperti billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital. Subjek pajak adalah orang atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Nilai pajak dihitung berdasarkan nilai sewa reklame, dengan tarif 25 Persen sesuai Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Pajak Reklame terutang sejak reklame dipasang atau ditayangkan, dan pemungutan dilakukan di wilayah reklame berada. Penyelenggara diharapkan berkontribusi terhadap pembangunan kota dan penataan tata ruang kota yang lebih estetis dan tertib. Pemahaman yang baik mengenai ketentuan ini dapat mendorong para pelaku usaha untuk patuh pada pajak dan menghindari potensi sanksi hukum yang berlaku. Jenis-jenis reklame yang dikenakan pajak antara lain papan, spanduk, stiker, hingga reklame pada kendaraan, sementara ada pula yang tidak dikenakan pajak seperti iklan di media elektronik, label produk, dan sebagainya.