Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus dilengkapi dengan pelat nomor sebagai tanda pengenal resmi. Pelat nomor tidak hanya sebagai identitas tetapi juga memiliki peran penting dalam legalitas kendaraan, pendataan pajak, dan penegakan hukum. Fungsi pelat nomor juga mendukung sistem transportasi modern dan digunakan sebagai alat identifikasi dalam situasi darurat. Dengan berbagai manfaatnya, keberadaan pelat nomor kendaraan tidak hanya sebagai kewajiban tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.
Berbagai fungsi dari pemasangan pelat nomor kendaraan meliputi identifikasi kendaraan, bukti legalitas dan kepatuhan hukum, pendataan pajak kendaraan, memudahkan penegakan hukum, mendukung sistem transportasi dan keamanan, serta menjadi sarana identifikasi dalam situasi darurat. Pelat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal resmi kendaraan bermotor yang membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya. Selain itu, pelat nomor juga mencantumkan informasi penting seperti kode wilayah dan nomor registrasi unik. Keberadaan pelat nomor menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh instansi pemerintah terkait, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan adalah bagian penting dalam sistem transportasi, hukum, dan administrasi kendaraan di Indonesia.