Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) telah menegaskan kesiapannya untuk menerbitkan keputusan menteri terkait kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada tanggal 21 April 2025. Rencana tersebut diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Ara menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan menjadi langkah penting dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima subsidi tersebut. Tanggal penerbitan keputusan tersebut dipilih sebagai momen spesial yang bertepatan dengan Hari Kartini.
Kementerian PKP akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyiapkan dan mengkoordinasikan implementasi keputusan ini. Selain itu, Ara juga mengumumkan bahwa batas penghasilan MBR penerima rumah subsidi di kawasan Jabodetabek akan dilonggarkan, menjadi Rp 14 juta untuk yang sudah menikah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari program subsidi ini.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, juga memberikan penjelasan terkait pelonggaran batas maksimal penghasilan MBR penerima rumah subsidi. Menurutnya, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memudahkan MBR dalam memiliki rumah susun (rusun) subsidi, sebagai upaya dalam mengatasi backlog perumahan di kawasan perkotaan. Nugroho juga menekankan pentingnya penyesuaian ini untuk menjangkau lebih banyak segmen masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memiliki tempat tinggal.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan program subsidi rumah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta membantu mengatasi permasalahan backlog perumahan di kawasan perkotaan. Sebagai upaya dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan, penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan rumah susun subsidi bagi MBR.