PT Investree Radhika Jaya resmi mengumumkan pembubaran perusahaan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan lainnya di OJK, mengungkapkan bahwa nilai aset yang masih ada di Investree sedang dipantau selama proses likuidasi oleh Tim Likuidasi. Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 14 Maret 2025 telah menyetujui likuidasi Investree. Terkait dengan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi, yang kabur ke luar negeri, Agusman menyatakan bahwa Adrian sudah tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). OJK terus berupaya untuk membawa Adrian kembali ke tanah air dan mendapatkan pengembalian kerugian bagi pihak pemberi pinjaman. Investree juga telah mengumumkan pembubarannya dengan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pada 27 Maret 2025. Utang masyarakat Indonesia di Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater sektor multifinance mencapai Rp 8,2 triliun pada Februari 2025, menurut data OJK.