Pasar Mangga Dua di Jakarta Utara telah menarik perhatian Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena maraknya penjualan barang palsu. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengakui bahwa pemerintah Indonesia minim dalam melakukan tindakan hukum terhadap praktik ini. USTR secara rutin melakukan penelusuran terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di pasar-pasar, termasuk di Indonesia. Meskipun pemerintah telah berkomitmen untuk menegakkan kebijakan HAKI dan melakukan penindakan tegas, Pasar Mangga Dua tetap menjadi sorotan karena minimnya penegakan hukum terhadap barang palsu. Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil. Langkah-langkah ini akan menjadi penting dalam menjaga hubungan dagang antara kedua negara.