Pada Rabu, 23 April 2025, PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas mulai menerapkan tarif di ruas tol Tol Kuala Tanjung Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung Interchange Indrapura sekitar pukul 07.00 WIB. Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menjelaskan bahwa besaran tarif Jalan Tol Kuala Tanjung Indrapura sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 329/KPTS/M/2025. Sebelumnya, jalan tol ini telah beroperasi gratis selama sekitar 1,5 bulan dengan edukasi dan sosialisasi persiapan penetapan tarif.
Dindin menekankan pentingnya bagi pengguna jalan untuk memeriksa besaran tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan agar proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar. Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60-100 km/jam, dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Prabowo akan menunggu laporan dari Airlangga terkait hasil negosiasi pemberlakuan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Semua keputusan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan keamanan pengguna jalan tol.