Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak bisa menghadiri sidang perdana dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari Kamis. Hal ini disebabkan karena Dirinya sedang berada di Vatikan untuk mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam pemakaman Paus Fransiskus. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan informasi ini kepada wartawan sebelum sidang dimulai. Sidang perdana tersebut hanya membahas hal-hal administratif, sementara proses mediasi akan menjadi fokus utama sebelum sidang memasuki pokok perkara. Jokowi menghadapi dua gugatan perdata yang berbeda, yakni wanprestasi terkait pembatalan produksi mobil Esemka dan tuduhan penggunaan ijazah palsu. Saat ditanya mengenai status salah satu penggugat yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Irpan tidak memberikan komentar dan menyarankan pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak yang berwenang. Meskipun harus menghadapi proses hukum di PN Solo, kunjungan Jokowi ke Vatikan menunjukkan prioritas tugas negara. Tim kuasa hukum Jokowi akan mempelajari gugatan secara mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses ini. Keberlanjutan sidang ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana langkah mediasi akan memengaruhi penyelesaian kedua gugatan tersebut.