Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan bahwa selama dua bulan menjabat, dia tidak menemukan praktik ‘Iuran Kebersamaan’ di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, diketahui bahwa persoalan ‘iuran kebersamaan’ di lingkungan Pemkot Semarang telah mencuat. Agustina menyatakan bahwa jika memang ada iuran kebersamaan, sebaiknya dialokasikan untuk kegiatan internal atau sosial, dan lebih baik jika manfaatnya diberikan kepada masyarakat.
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ita dan suaminya, Alwin Basri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, juga menyebutkan masalah ‘iuran kebersamaan’. Terdakwa dipersalahkan karena memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Ita dan suaminya didakwa telah memotong pembayaran tersebut dengan total keseluruhan Rp 3 miliar, di mana Ita menerima Rp 1,8 miliar dan suaminya menerima Rp 1,2 miliar. Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan yang disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ itu seharusnya digunakan untuk kegiatan nonformal.
Agustina berharap agar perilaku korupsi dapat dicegah dengan mengawasi dinas-dinas terkait dan berkomitmen untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik korupsi agar dapat diinvestigasi lebih lanjut dan dicegah.