Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor (21/4) lalu, menarik perhatian publik. Lantaran, terdapat tokoh publik yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa usai sidang. Hal ini langsung menimbulkan reaksi dari Praktisi hukum sekaligus Advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji SH MH.
Sujiarno Broto Aji SH MH menganggap pernyataan penasehat hukum Mbak Ita kurang bijak karena dianggap terlalu dini untuk diungkapkan. Menurutnya, sebaiknya pernyataan tersebut disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai agar tidak menciptakan polemik yang merugikan. Sebagai praktisi hukum, Aji mengatakan bahwa fokus harus tetap pada pembelaan klien dan menghormati azas praduga tak bersalah.
Dia juga menanggapi soal keterlibatan para saksi dalam kasus ini, menyatakan bahwa para bawahan biasanya akan tunduk pada perintah atasan meskipun mereka menyadari adanya pelanggaran hukum. Ancaman pemindahan atau penggeseran jabatan seringkali menjadi tekanan bagi bawahan untuk patuh pada atasan. Aji yakin bahwa KPK hanya akan fokus pada tersangka yang sudah ada saat ini untuk menyelesaikan kasus ini.
Sebagai penasehat hukum terdakwa, Aji menyarankan agar lebih fokus pada pembelaan klien daripada terlibat dalam hal-hal yang bisa merugikan. Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik Kota Semarang tetapi juga menarik perhatian nasional. Fokus pada strategi pembelaan yang tepat akan lebih efektif dalam menyelesaikan kasus ini tanpa menciptakan kontroversi lebih lanjut.