Industri kosmetik di Indonesia kembali dihebohkan dengan temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada awal tahun 2025. Produk-produk tersebut terdeteksi mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal yang dapat memiliki dampak serius bagi kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar produk-produk ini setelah hasil pengawasan dari Januari hingga Maret 2025.
Daftar tersebut mencakup berbagai produk seperti krim malam, lip gloss, palet concealer, dan eyeshadow palette yang memiliki kandungan berbahaya. BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dari risiko jangka panjang.
Dampak penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10 juga sangat serius. Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit dan kerusakan ginjal, sementara asam retinoat memicu kulit kering dan dapat berdampak negatif pada janin. Hidrokuinon bisa menyebabkan perubahan warna mata dan kuku, sedangkan timbal dapat mempengaruhi sistem saraf dan organ tubuh. Pewarna merah K10 yang bersifat karsinogenik juga dapat merusak fungsi hati dan meningkatkan risiko kanker.
Untuk itu, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa label komposisi dan legalitas produk sebelum membeli. Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM untuk menjaga keamanan dan kesehatan jangka panjang. Temuan ini menjadi peringatan bagi industri kosmetik dan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan yang digunakan.
Copyright © ANTARA 2025