Komisi IV DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan tujuan memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi, yang selama ini menjadi permasalahan utama dalam sektor pertanian. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ir. Panggah Susanto, sebagai Ketua Panja, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan DPR dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Pemerintah telah menyederhanakan pelibatan dalam distribusi pupuk dengan mempercayakan tanggung jawab distribusi kepada Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia. Panja akan mengawasi rantai distribusi pupuk dari hulu hingga ke petani, dengan melakukan pengecekan langsung ke pabrik produsen, distributor, kios pengecer, hingga tangan petani untuk memastikan ketepatan waktu, jumlah, dan harga pupuk bersubsidi. Komisi IV juga menyusun jadwal kegiatan pengawasan selama Masa Sidang Ketiga dan akan bekerjasama dengan panja lainnya untuk menyelaraskan langkah antarlembaga. Tujuan utama adalah memastikan distribusi pupuk sampai ke petani dengan tepat waktu, jumlah, dan harga yang sesuai.