Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat menggunakan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan adanya layanan ini, peserta akan lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Syarat untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan adalah adanya indikasi medis seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat menyebabkan penyakit gusi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya scaling gigi hanya untuk tujuan estetika, sehingga peserta perlu mendapatkan rujukan medis terlebih dahulu. Peserta hanya bisa melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatannya aktif dan tidak ada tunggakan iuran. Layanan scaling hanya akan ditanggung jika ada indikasi medis yang telah ditentukan. Frekuensi layanan scaling gigi adalah satu kali dalam setahun kecuali ada kondisi medis khusus yang memerlukan perawatan lebih sering.
Prosedur untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan dimulai dengan mengunjungi FKTP terdaftar di Puskesmas atau klinik yang peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan scaling, dan jika ada, prosedur scaling akan dilakukan di FKTP tersebut. Jika diperlukan perawatan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan. Hal ini penting untuk mencegah berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut yang dapat berdampak jangka panjang. Peserta dapat memiliki akses mudah dan terjangkau untuk perawatan gigi preventif dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.