Polemik seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 masih menjadi sorotan utama karena dinilai dapat merugikan jutaan orang yang terlibat dalam industri tembakau di berbagai daerah. Hal ini terjadi di Jawa Timur, dimana Pemerintah Provinsi menunjukkan atensi serius terhadap kebijakan tersebut. Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin RZ mengungkapkan bahwa desakan deregulasi dari beberapa pihak dalam industri tembakau membuat perhatian terhadap aturan ini semakin meningkat. Industri tembakau memiliki peran penting dalam ekonomi Jawa Timur, sehingga tetap menjadi fokus perhatian dan pembahasan yang mendalam.
Aftabuddin juga mengakui beragam respons masyarakat terhadap PP 28/2024 di Jawa Timur, dan berbagai upaya koordinasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik. Namun, kekhawatiran timbul di kalangan pelaku industri dan pekerja terkait sejumlah pasal dalam aturan tersebut yang secara spesifik mengenai industri pertembakauan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur khawatir tentang dampak potensial aturan tersebut terhadap kontribusi signifikan industri tembakau terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di wilayah tersebut. Data menunjukkan bahwa industri tembakau di Jawa Timur memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, sehingga penting untuk mencari solusi yang terbaik untuk menjaga keberlangsungan industri tersebut.