Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada rencana untuk memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam waktu dekat. Meskipun pemerintah sebelumnya merencanakan penerapan tarif cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, namun hal ini belum dihitung dengan pasti. Askolani juga menekankan bahwa pihaknya masih fokus pada negosiasi tarif perdagangan dengan AS yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
Menanggapi rencana pemungutan cukai MBDK pada Semester II-2025, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan. Di sisi lain, pengenaan cukai ini juga akan membantu mengatasi konsumsi gula berlebih di masyarakat. Meskipun rencana ini masih dalam tahap perencanaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia. Dengan demikian, keputusan terkait cukai MBDK akan tetap dinilai secara cermat sebelum diterapkan.