Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Hal ini menandai peningkatan pertama sejak 2019, ketika penyesuaian terakhir dilakukan melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2019. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora, mengucapkan terima kasih atas kenaikan tunjangan kinerja pegawai tersebut, dan berharap kenaikan tersebut akan menjadi motivasi untuk mencapai Asta Cita Presiden.
Kemenpora sebelumnya telah mengajukan usulan kenaikan tukin pada tahun 2020 dan 2022, namun tertunda karena pandemi COVID-19 dan belum dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi secara penuh. Sebagai langkah menyederhanakan birokrasi, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 dan berhasil melakukan penyetaraan jabatan fungsional hingga 99 persen pada tahun 2023. Berdasarkan pencapaian tersebut, usulan kenaikan tukin kembali diajukan pada tahun 2024 dan disetujui setelah melalui tahapan evaluasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Presiden.
Dengan penandatanganan keputusan tersebut, Kemenpora terus berkomitmen untuk mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo terutama dalam prestasi olahraga dan peran generasi muda. Kenaikan tukin diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai Kemenpora dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.