Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berhasil menangkap mantan direktur utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yakni Iwan Lukminto. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit oleh bank kepada PT Sritex. Jampidsus Febrie Andriansyah memastikan penangkapan tersebut terjadi di Solo pada malam sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa saat ini Iwan Lukminto masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh penyidik bertujuan untuk mendalami dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai mencapai Rp3,6 triliun. Selain itu, penyidik juga sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.
PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tersebut, terdapat kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren.
Meskipun kasus kepailitan PT Sritex telah diselesaikan dengan tidak dilanjutkan keberlanjutan usaha, dampak dari kejadian ini terasa luas. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex mencapai 11.025 orang yang diberhentikan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam ranah hukum dan ekonomi di Indonesia.