Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berencana untuk menghapus batasan usia sebagai salah satu syarat perekrutan kerja di Indonesia. Surat Edaran (SE) akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada perusahaan. Meskipun demikian, Yassierli tidak dapat memastikan kapan kebijakan tersebut akan selesai. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga menyampaikan usahanya dalam menghapus pembatasan usia bagi calon pekerja, dengan pandangan bahwa syarat usia dalam lowongan kerja seringkali menjadi hambatan bagi orang dalam usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan. Ia berharap penghapusan aturan ini akan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara. Masih belum dipastikan apakah penghapusan syarat usia ini akan diatur melalui revisi UU Ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih luas bagi pencari kerja di usia 40-45 tahun yang sering merasa kehilangan harapan karena ketentuan usia yang ditentukan dalam lowongan kerja.