Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendukung beralihnya masyarakat Jakarta ke kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Selain modern dan bebas emisi, pemilik kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan sejumlah keuntungan dari sisi regulasi maupun finansial. Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang menggunakan motor listrik dan baterai sebagai sumber energi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara dan mendukung transformasi menuju transportasi berkelanjutan.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tidak perlu membayar kedua jenis pajak tersebut. Ini membuat kendaraan listrik menjadi pilihan yang ramah lingkungan dan juga ekonomis dalam jangka panjang.
Keuntungan lain memiliki kendaraan listrik di Jakarta antara lain adalah ramah lingkungan, bebas dari aturan ganjil-genap, serta hemat biaya operasional dan perawatan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, membantu menurunkan tingkat polusi udara di Ibu Kota. Aturan ganjil-genap pun tidak berlaku untuk kendaraan listrik, memberikan fleksibilitas lebih dalam mobilitas harian masyarakat. Biaya pengisian daya listrik kendaraan listrik jauh lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar minyak, dan tidak memerlukan perawatan mesin secara rutin.
Dengan insentif-insentif tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik dan berkontribusi dalam penciptaan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Itulah artikel mengenai keuntungan memiliki kendaraan listrik di Jakarta yang dapat menjadi pilihan transportasi ramah lingkungan serta ekonomis.