Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah melibatkan tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) dengan tujuan memastikan kehadiran masyarakat dalam proses tersebut. Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej menyatakan pentingnya partisipasi publik dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Pembahasan tersebut melibatkan pendekatan komprehensif, dengan perhatian khusus pada due process of law serta masukan dari tenaga ahli dan advokat.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa masukan yang diperoleh dari forum tersebut akan membantu dalam penyempurnaan RUU KUHAP. Proses penyusunan peraturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan legislator, tetapi juga melibatkan partisipasi kolektif dari seluruh elemen bangsa. Melalui dialog yang terbuka, berbagai perspektif, masukan, dan kritik konstruktif dari berbagai stakeholder seperti akademisi, praktisi hukum, dan advokat dapat ditampung.
Selain itu, diskusi juga telah dilakukan dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mendengarkan masukan dan perspektif yang dapat meningkatkan kualitas RUU KUHAP. Dalam upaya menciptakan supremasi hukum dan menjamin hak-hak pelaku kejahatan serta pihak terkait, pembaruan hukum acara pidana perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Keterlibatan semua pihak dari berbagai sektor diharapkan dapat menghasilkan RUU KUHAP yang sesuai dengan kebutuhan dan aspek hukum yang relevan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perwakilan advokat, serta tenaga ahli dari universitas dan lembaga terkait. Dengan adanya partisipasi yang luas, diharapkan RUU KUHAP yang disusun akan lebih representatif dan berdampak positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia ke depan.