Kades Kertosari Terlibat Korupsi Dana Desa Rp530 Juta
Wahyudi, Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, kini ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal atas dugaan keterlibatan dalam korupsi proyek infrastruktur jalan desa dengan kerugian negara mencapai Rp530 juta. Wahyudi terlihat mengenakan seragam lengkap saat digelandang petugas Kejari menuju mobil tahanan dan kemudian ditahan di Lapas Kelas II A Kendal selama 20 hari ke depan. Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli, dan hasil audit keuangan proyek, yang menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran. Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kertosari tahun 2023 ditemukan tidak sesuai spesifikasi dan dugaan pembangunan fiktif yang tidak sesuai rencana anggaran. Kasus ini menjadi perhatian publik di Kendal, di mana dana desa seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kejaksaan Kendal juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.