Para pelaku usaha di Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) harus memahami kekayaan intelektual (KI) untuk mendukung bisnis mereka. Penggunaan merek tanpa izin adalah masalah yang sering terjadi di lapangan dan bisa menimbulkan masalah hukum dan ekonomi. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengadakan Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan DAMIU untuk memberi pemahaman yang benar kepada para pelaku usaha DAMIU. Selain itu, langkah kerja sama dengan Asdamindo juga penting dalam memberikan edukasi tentang kekayaan intelektual dan perlindungan konsumen. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan bisnis DAMIU dan memberikan yang terbaik kepada konsumen. Kementerian Perdagangan juga mendukung upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen dan bertanggung jawab dalam berbisnis. Jadi, penting bagi para pelaku usaha DAMIU untuk tidak menggunakan merek yang sudah ada di pasar dan menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen.