Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menyelesaikan kasus peredaran pita cukai palsu yang melibatkan tiga pelaku yang berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pada 22 Januari 2025. Bea Cukai Kudus aktif mengawal proses penyidikan hingga menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu dengan penyelesaian perkara pada 7 Mei 2025. Jaringan peredaran pita cukai palsu terkuak dari informasi mobil yang membawa masuk pita cukai palsu. Setelah penggerebekan di Jalan Lingkar Utara Kudus, petugas berhasil menemukan mobil target dan percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Tersangka SA (31) dikemudikan mobil target dengan pita cukai palsu yang sudah dipotong. Sementara percetakan di Desa Bacin ditemukan enam rim pita cukai palsu yang baru saja diserahkan oleh SA. Tersangka AS (52) menjadi pemasok pita cukai palsu, dengan ditemukan 16 lembar pita cukai di rumahnya. Pelaku lainnya, RN (47), sebagai pemberi perintah tindakan ilegal ini. Dari tindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi mencapai Rp1.338.870.456,00 dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok.
Bea Cukai Kudus berharap agar vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar aturan cukai. Mereka juga berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan upaya preventif, sosialisasi, operasi pasar, dan pemasangan iklan komersial. Lenni Ika menegaskan tekad pihaknya dalam pemberantasan rokok ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, Kejari Kudus, dan Pengadilan Negeri Kudus diharapkan menjaga penegakan hukum di bidang cukai. Semua pita cukai asli dan resmi hanya tersedia di Kantor Bea Cukai, bukan di tempat lain.