Pada tanggal 20 Mei 2025, Bank Tanah melalui Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) merilis empat sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi agraria tahap I yang sedang dilakukan. Parman Nataatmadja, Kepala Badan Bank Tanah, menyatakan bahwa terbitnya sertifikat ini adalah wujud dari komitmen mereka dalam menciptakan keadilan ekonomi di sektor pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Menandatangani perjanjian pemanfaatan kepada 129 subjek reforma agraria tahap I di PPU pada bulan Februari 2025 telah menjadi salah satu langkah pelaksanaan reforma agraria ini. Reforma agraria merupakan bagian dari mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021. Dengan tersebarnya sertifikat Hak Pakai ini, Badan Bank Tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan dan meningkatkan status kepemilikan tanah. Aplikasi reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat serta meningkatkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan.