Sebuah insiden penipuan online terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang membuat seorang ibu berinisial IDK ketakutan setelah menerima pesan WhatsApp dari anaknya, SA (20). Pesan tersebut menyebutkan bahwa SA telah diculik oleh orang tak dikenal dan meminta tebusan sebesar Rp 80 juta. Dalam kondisi panik, IDK segera melaporkan ke Polsek Tembalang dan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng serta Polrestabes Semarang. Setelah penyelidikan dilakukan, korban SA ditemukan melalui hotel di Tembalang tanpa kontak langsung dengan pelaku.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, pelaku berhasil memanipulasi korban untuk mengisolasi diri di hotel setelah mengambil alih nomor WhatsApp miliknya. Meskipun sebenarnya bukan kasus penculikan fisik, peristiwa ini termasuk dalam penipuan online yang melibatkan akses ilegal terhadap perangkat elektronik korban. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyarankan agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan baru yang memanfaatkan nama aparat. Ia mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi telepon mencurigakan ke kantor Polisi untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber.