Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah mengambil keputusan dalam kasus peredaran pita cukai rokok palsu yang melibatkan tiga pelaku pada tanggal 22 Januari 2025. Kasus ini menjadi fokus Bea Cukai Kudus, yang tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga aktif dalam proses penyidikan. Mereka berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, sehingga kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu dan kasus ini akhirnya diputus pada 7 Mei 2025. Selain itu, Lenni mengungkapkan bahwa jaringan peredaran pita cukai palsu ini terbongkar dari informasi mengenai mobil yang membawa masuk pita cukai palsu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus dan berhasil menghentikan mobil target yang membawa pita cukai palsu. Mereka menemukan barang bukti di mobil yang dikemudikan oleh salah satu pelaku. Tidak hanya itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas juga menemukan pita cukai palsu lainnya yang akan dipotong. Berdasarkan pengakuan pelaku, pita cukai diduga palsu didapat dari seseorang di Desa Hadipolo. Beberapa pelaku lainnya pun berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, dengan jumlah yang tidak terpenuhi mencapai Rp1.338.870.456,00 dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok. Lenni juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai. Pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan berbagai upaya preventif dan penindakan. Melalui kerjasama dengan Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus, Bea Cukai berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan cukai.