Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran uang lembur yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non ASN di pemerintahan pada tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 14 Mei 2025. Aturan tersebut mencakup bahwa uang lembur dan uang makan lembur berlaku tidak hanya bagi para ASN tetapi juga untuk Pegawai Non ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Uang lembur diberikan sebagai kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Para ASN dan tenaga non ASN berhak menerima uang lembur setelah bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Besaran uang lembur yang diterima oleh ASN dan non ASN juga telah ditetapkan. Untuk ASN, uang lembur bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 36.000 per jam, sedangkan uang makan lembur berkisar dari Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari, tergantung pada golongan masing-masing. Sementara itu, untuk non ASN seperti honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, besaran uang lembur berkisar antara Rp 13.000 hingga Rp 20.000 per jam, dan uang makan lembur antara Rp 30.000 hingga Rp 31.000 per hari. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada para pegawai yang melakukan kerja lembur dan menjaga kesejahteraan mereka.