Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk memperkuat daya beli jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan program ini setelah pertemuan kabinet terbatas di Istana Negara, Senin (2 Juni). BSU ditujukan untuk pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp3,5 juta per bulan dan akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan akan menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu total Rp600.000. Program ini juga melibatkan guru kontrak, di mana 565.000 guru honor diperkirakan akan menerima bantuan tunai langsung. Kebijakan ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang berdampak pada pekerja berpenghasilan rendah. Lebih lanjut, BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang ditandatangani oleh pemerintah berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Inisiatif subsidi upah ini menjadi wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di tengah ketidakpastian ekonomi global.