Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sedang bergerak cepat untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merealisasikan proses spin off Unit Usaha Syariah BTN. Langkah tersebut diambil setelah BTN mendapat restu dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait pemisahan BTN Syariah. Proses tersebut tengah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh OJK, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023. POJK tersebut mengatur tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induk, di mana bank dengan aset UUS mencapai 50 persen atau lebih dari total aset induknya, atau minimal Rp50 triliun harus melakukan spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Hingga Maret 2025, aset UUS BTN telah mencapai Rp61,19 triliun, yang menunjukkan kewajiban UUS BTN untuk memisahkan diri dari induknya. Langkah konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri perbankan syariah. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan harapannya agar BTN Syariah berkembang menjadi BUS besar yang berfokus pada segmen pembiayaan perumahan. Para pengamat perbankan, seperti Piter Abdullah, mendukung langkah-langkah manajemen BTN ini, mengingat pasar perbankan syariah membutuhkan pemain yang berpengalaman dan spesifik. BTN Syariah dianggap memiliki kapabilitas dan pengalaman terbaik untuk menghadapi tantangan ini, dan diharapkan dapat melayani lebih banyak segmen masyarakat syariah setelah menjadi BUS.